A. Pengertian Norma
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka dalam masyarakat dibuatlah norma-norma masyarakat. Norma-norma tersebut mulanya terbuat secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma yang merupakan pedoman perilaku itu sebenarnya bersumber dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Alvin L. Betrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa norma sebagai suatu bagian dari kebudayaan non materi, norma-norma tersebut menyatakan konsepsi-konsepsi teridealisasai dari tingkah laku yang sebenarnya dipandang sebagai suatu aspek dari suatu organisasai sosial.
Emile Durkheim norma-norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di luar individu. Norma sosial membatasi dan mengendalikan tingkah laku mereka.
Secara umum, norma merupakan suatu standar hidup atau patokan yang membatasi tingkah laku masyarakat untuk mencapai suatu keteraturan yang disertai dengan tekanan sosial terhadap setiap anggota masyarakat untuk manjalankannya dan sanksi bagi yang malanggarnya.
Macam-macam norma berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi 5 yaitu:
· Norma agama
Norma agama merupakan norma yang berasal dari Tuhan, sanksinya berupa dosa.
· Norma kesusilaan
Peraturan social yang berasal dari hati nurani yang manghasilkan akhlak sehingga sessorang dapat membedakan yang baik dan yang buruk.
· Norma kesopanan
Peraturan social yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam masyarakat.
· Norma kebiasaan
Sekumpulan peraturan social yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.
· Norma hukum
Suatu peraturan yang mempunyai sanksi yang tegas dalam suatu negara.
Dalam sosiologi dikenal ada empat tingkatan norma berdasarkan tingkat mengikatnya, yaitu:
1. Cara (usage)
Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang sangat lemah bila dibandingkan dengan kebiasaan(folkwasys). Seseorang yang melanggar norma ini tidak akan mendapatkan sanksi yang berat, tetapi hanya berupa celaan dari individu yang dihubunginya. Misalnya ketika makan dengan mengeluarkan suara.
2. Kebiasaan (folkwasys)
Kebiasaan (folkwasys) mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua. Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka dianggap sebagai suatu bentuk penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat.
3. Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat tehadap anggota-anggotanya. Tat kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak malarangnya sehingga secara langsung merupakan alat agar angota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
4. Adat-istiadat
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkatkan kekuatan mengiktnya menjadi custom atau adat-istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi yang keras yang terkadang secara tidak langsung diperlakukan. Sebagai contoh, hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami-istri, yang berlaku pada umumnya di daerah lampung. Biasanya orang yang melakuakan pelanggaran akan dikeluarkan dari masyarakat
B. Pengertian Lembaga Sosial
Lembaga (bahasa Indonesia) merupakan terjemahan dari dua istilah atau kata yaitu institute dan institution. Keduanya mempunyai arti yang berbeda.
Institute merupakan wujud kongkrit atau nyata dari sebuah lembaga, misalnya Istitut Teknologi Bandung. Sedangkan institution merupakan wujud abstrak dari suatu lembaga sebaba merupakan sekumpulan norma-norma pengatur perilaku dalam aktivitas hidup tertentu.
Lembaga juga dapat diartikan sebagai kumpulan norma-norma sosial yang dianggap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai pola kemasyarakatan yang berlaku. Dalam hal ini perilaku seseorang secara nyata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, sedikit tidak berlaku. Keberlakuan lembaga kemasyarakatan biasanya ditentukan oleh faktor kepentingan umum, seperti kepentingan kesejahteraan bersama, gotong royong, dan berbagai kebutuhan sosial lainnya.
C. Tahap yang dilewati Norma sosial untuk Menjadi Sebuah Lembaga
Pada mula norma terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma tersebut, setelah mengalami suatu proses, pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lambaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewati suatu norma yang baru untuk manjadi bagian dari salah satu lambaga kemasyarakatan. Maksudnya ialah sampai norma itu oleh masyarakat diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
· Diketahui
Gejala awal dari suatu aturan social yang telah melembaga adalah apabila norma-norma tersebut telah diketahui oleh setiap anggota masyarakat, namun taraf pelembagaannya masih lemah.
Contoh: seorang murid tentu akan mengetahui tata tertib di sekolah.
· Dipahami
Taraf pelembagaan akan meningkat apabila setiap angggota masyarakat memahami fungsi dari suatu lembaga social.
Contoh: setiap anggota masyarakat memahami bahwa sekolah bukan hanya sebagai lembaga social yang memuat peraturan dan tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh siswa. Sebagai perwujudan lembaga pendidikan sekolah juga harus memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat.
· Ditaati
Menaati norma dalam bentik sikap dan perilaku yang selaras dengan aturan-aturan social merupakan indikasi bahwa taraf pelembagaan suatu norma berkembang pada taraf yang lebih tinggi.
· Dihargai
Pelembagaan suatu norma dikategorikan mencapai taraf sempurna apabila norma social telah tertanam dalam diri setiap anggota masyarakat. Dengan kata lain, setiap anggota masyarakat selalu berkeinginan untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku, serta berupaya agar norma-norma tersebut senantiasa hidup dalam masyarakat.
Contoh: pancasila sebagai falsafah hidu bangsa dan negara bagi rakyat Indonesia.
Selanjutnya, setelah proses pelembagan proses selanjutnya yaitu penginternalisasian norma-norma terhadap masyarakat. Internalisasi atau internalized artinya bahwa proses norma-norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai institutionalization saja akan tetapi mungin norma tersebut mendarah daging dalan jiwa anggota masyarakat tersebut.
Menurut H.M. Johnson (1960), bahwa suatu norma terlembaga (instituonalized) dalam suatu sistem sosial tertentu , apabila dipenuhi paling sedikit tiga syarat, yakni:
a) Bagian terbesar di warga suatu sistem sosial menerima norma tersebut.
b) Norma tersebut telah menjiwai bagian terbesar warga-warga sistem sosial tersebut.
c) Norma tersebut bersanksi.
Kesepakatan terhadap norma-norma yang melembaga adalah sesuatu yang lumrah dalam kehidupan masyarakat. Seseorang yang telah menjiwai norma biasanya selalu mengutamakan ketaatan pada norma yang ada dalam setiap bertindak untuk mencapai tujuan sosialnya. Jika ia melakukan suatu penyimpangan, maka warga akan menerapkan sanksi yang sesuai. Misalnya, seseorang yang melakukan tindak asusila di desanya, maka masyarakat akan mengucilkannya atau bahkan mengusir orang tersebut dari desanya.
Apabila menusia telah memahami norma-norma yang mengatur kehidupan bersamanya, maka akan timbul kecenderungan untuk menaati norma-norma tersebut. Pentaatan tersebut merupakan perkembangan selanjutnya dari proses pelembagaan norma-norma yang bersangkutan.
Kesimpulan
Norma merupakan suatu standar hidup atau patokan yang membatasi tingkah laku masyarakat untuk mencapai suatu keteraturan yang disertai dengan tekanan sosial terhadap setiap anggota masyarakat untuk manjalankannya dan sanksi bagi yang malanggarnya. setelah mengalami suatu proses, pada akhirnya norma-norma yang ada akan menjadi bagian tertentu dari lambaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewati suatu norma yang baru untuk manjadi bagian dari salah satu lambaga kemasyarakatan. Maksudnya ialah sampai norma itu oleh masyarakat diketahui, dipahami, ditaati, kemudian dihargai dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya proses pelembagaan yang paling tinggi adalah ketika norma tersebut telah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Hal ini bararti anggota masyarakat dengan sendirinya melakukan sesuatu yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulsyani. Sosiologi Skematika, teori, dan terapan. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Syahrial Syarbaini, Rusdiyanta. Dasar-dasar Sosiologi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar