Laman

SELAMAT DATANG DIBLOGKU, JANGAN LUPA BERIKAN KOMENTARMU

Selasa, 27 Desember 2011

Kompetensi Pedagogi dan Kompetensi Kepribadian


Dalam Undang- Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Adapun peran guru ialah mengatur kegiatan belajar siswa, memanfaatkan lingkungan baik ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, dan memberikan stimulus, bimbingan, pengarahan, serta dorongan kepada siswa. Selain itu guru dapat berfungsi sebagai pembuat keputusan yang berhubungan dengan perencanaan, implementasi atau pelaksanaan dan penilaian (evaluasi) atau pengendalian.

1.    Perencanaan menyangkut penetapan tujuan dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dan managemen pembelajaran dan berorientasi ke masa depan. Guru sebagai manager pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.
2.    Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3.    Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dan pelaksanaannya.
Dan selain yang telah disebutkan dalam UU guru dan dosen diatas, untuk menjadi seorang guru khususnya guru sosiologi yaitu antara lain sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasioanl .

A.      Kompetensi Pedagogi dan Kompetensi Kepribadian
Menurut UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005, yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, serta dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sedangkan kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas, serta penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Dalam menjalankan kemampuan profesionalannya guru dituntut memiliki empat kecakapan kompetensi, namun dsini hanya akan dipaparkan dua kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu:
1.        Kompetensi Pedagogi
Kata "pedagogi" berasal dari Bahasa Yunani kuno. Di Yunani kuno, kata pedagogi biasanya diterapkan pada budak yang mengawasi pendidikan anak tuannya. Termasuk di dalamnya mengantarnya ke sekolah atau tempat latihan, mengasuhnya, dan membawakan perbekalannya (seperti alat musiknya). sedangkan menurut KBBI pedagogi berarti "membimbing anak”.
Jadi pedagogi (pedagogy) merupakan seni atau ilmu mengajar--the art or science of teaching. Dan istilah ini merujuk pada strategi pembelajaran atau gaya pembelajaran. Sedangkan kompetensi pedagogi merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik. Kompetensi pedagogi ini mencakup:
a.     Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Guru juga seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar dari lembaga pendidikan yang di akreditasi pemerintah. Di samping itu guru juga harus menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan peserta didik, sehingga mengetahui dengan baik pendekatan atau metode pembelajaran yang tepat diterapkan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak dengan bersikap sebagai teman sehingga dapat membantu anak melewati masa- masa sulit atau memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik. Selain itu juga memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
c.     Pengembangan kurikulum atau silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah dan mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
d.    Perancangan pembelajaran
Guru mampu merencanakan sistem pembelajaran yang tepat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis.
e.     Pelaksanaan pembelajaran yang strategis dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar yang kreatif, aktif, dan menyenangkan bagi pesrta didik. Memberikan ruang yang luas dan memfasilitasi peserta didik untuk dapat mengembangkan potensi dan kemampuan mereka.
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Guru dapat menggunakan media pembelajaran. Bentuk Media yang dapat dipergunakan antara lain:
1)   Presentasi Power Point:
       Bentuk yang paling sederhana, mudah, praktis dan paling banyak  dipergunakan oleh pembicara atau guru
       Setiap guru paling tidak harus mempunyai kemampuan untuk membuat materi ajar dalam bentuk presentasi power point ini (diperlukan pelatihan)
2)   CD Media Berbasis HTML
       Semua topik atau bahasan dapat dengan mudah dihubungkan (link)
       Kemampuan baru yang diperlukan adalah mengumpulkan semua materi kerja dalam satu folder
3)   Video Pembelajaran
       Hasil rekaman aktifitas pembelajaran yang direkam dan ditampilkan dalam bentuk video, sehingga proses pembelajaran berjalan menyenangkan dan tidak menjenuhkan.
       Keterampilan yang perlu dilatih adalah ilmu merekam dan memaparkan kembali hasil rekaman
4)   Multimedia Pembelajaran Intensif
       Banyak produk-produk yang dipasaran untuk berbagai mata pelajaran yang telah beredar dimana prinsip interaktif tersedia.
       Para tenaga pengajar harus bisa menyesuaikan sistem pembelajarannya dengan prinsip-prinsip interaktif ini.
g.    Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, hasil belajar peserta didik, metode, dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat dan membuat kesimpulan serta solusi yang akurat.
h.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Kompetensi pedagogi ini dapat diukur dengan alat ukur performance test/ episodes, dalam praktek kerja atau PPL, dan case based test tertulis.
2.        Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah karakteristik pribadi yang harus dimiliki guru atau pendidik yang dapat dijadikan sebagai contoh teladan yang baik bagi peserta didik, yakni antara lain:
a.    Mantap
b.    Berakhlak mulia
c.    Arif dan bijaksana
d.   Berwibawa
e.    Stabil
f.     Dewasa
g.    Jujur
h.    Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
i.      Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
j.      Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur portofolio guru/ calon guru, tes kepribadian/ potensi.

B.       Membentuk Guru Sosiologi yang Mampu Mendidik
       Mengajar dan mendidik ialah berbeda meskipun hampir sama. Dalam mengajar belum tentu mendidik karena identik dengan praktek (to know & to do), tetapi kalau mendidik disertai dengan penanaman nilai-nilai pada peserta didik, supaya mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang baik. Kata “mendidik” itu sendiri berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dan untuk membentuk guru sosiologi yang dapat mendidik, tidak hanya mengajar ialah dengan meningkatkan Kecerdasan Intelektual (IQ), Kecerdasan Emosional (EQ), dan Kecerdasan Spiritual (SQ) atau (ESQ) dari para guru sosiologi itu sendiri. Jika seorang guru sosiologi sudah memiliki  ketiga kecerdasan tersebut, pasti mereka memiliki kemampuan mendidik.
       Mendidik merupakan tugas dari seorang pendidik. Pendidik sendiri adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi (Sutari Iman Barnadib, 1994). Pendapat ahli lain mengatakan bahwa pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik (Umar Tirtahardja dan La Sulo, 1994). Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan (Langeveld). Pendidik, pada lingkungan sekolah biasa disebut dengan guru. Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
Kompetensi sebagai persyaratan pendidik
Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyarat-kan mempunyai kriteria yang diinginkan dunia pendidikan. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam hal ini oleh Dirto Hadisusuanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995) syarat seorang pendidik adalah:
1.      Mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci.
2.      Mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik.
3.      Mempunyai rasa tanggungjawab yang didasari penuh akan tugasnya.
Ketiga persyaratan tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggungjawab.
            Pendapat lain dari Noeng Muhadjir (1997) menjelaskan bahwa persyaratan seseorang bisa sebagai pendidik apabila seseorang tersebut:
1.      Memiliki pengetahuan lebih.
2.      Mengimplisitkan nilai dan pengetahuan itu.
3.      Bersedia menularkan pengetahuan beserta nilainya kepada orang lain.

C.      Meningkatkan Kompetensi Pedagogi Tenaga Pendidik
       Kompetensi pedagogi seorang guru dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan cara:
1.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan  intelektual.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.     Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

D.      Meningkatkan Kompetensi Kepribadian Tenaga Pendidik
Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi personal seorang guru. Kompetensi ini merupakan sosok kepribadian seorang guru yang berkarakter sebagai orang Indonesia serta pribadi yang ideal dari orang yang menjadi teladan di masyarakat.
Guru merupakan pribadi yang dapat menjadi contoh dan tauladan bagi yang lain.   Kompetensi kepribadian guru itu terdiri atas:
1.        Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2.        Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.        Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
4.        Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5.        Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Untuk meningkatkan kompetensi kepribadian seorang pendidik, dapat dilakukan sedini mungkin dengan penanaman nilai-nilai, baik yang mampu menjadikan dirinya berakhlak mulia, arif bijaksana, dan lain sebagainya. Upaya tersebut, tentunya sudah dilakukan di Universitas Negeri Yogyakarta khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi yaitu dengan pemberian mata kuliah pendidikan karakter pada semester tiga. Mata kuliah ini sangat baik bagi mahasiswa karena secara tidak langsung dapat meningkatkan kompetensi kepribadian mereka. Di dalam mata kuliah pendidikan karakter tersebut, mahasiswa dididik cara berpenampilan dan berperilaku yang baik sebagai calon guru dimana nantinya akan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Namun, sebaiknya SKS pada mata kuliah ini ditambah mengingat besarnya manfaat yang didapat.

Kesimpulan
Guru merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk menjadi seorang guru seseorang harus memenuhi syarat antara lain guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, kompetensi dan lain sebagainya. Sedangkan kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas, serta penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Dalam menjalankan kemampuan profesionalannya guru dituntut memiliki empat kecakapan kompetensi dan dua dari empat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogi dan kepribadian. Kompetensi pedagogi sebagai faktor pendukung perbaikan kualitas pendidikan dan kompetensi kepribadian adalah karakteriatik pribadi yang harus dimiliki oleh guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijak, dan dapat menjadi teladan yang baik.
       Untuk membentuk guru sosiologi yang dapat mendidik, tidak hanya mengajar ialah dengan meningkatkan Kecerdasan Intelektual (IQ), Kecerdasan Emosional (EQ), dan Kecerdasan Spiritual (SQ) atau (ESQ) dari para guru sosiologi itu sendiri. Jika seorang guru sosiologi sudah memiliki  ketiga kecerdasan tersebut, pasti mereka memiliki kemampuan mendidik. Kompetensi pedagogi seorang guru dapat ditingkatkan yaitu dengan, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Sedangkan untuk meningkatkan kompetensi kepribadian seorang pendidik, dapat dilakukan sedini mungkin dengan penanaman nilai-nilai baik yang mampu menjadikan dirinya berakhlak mulia, arif bijaksana, dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA

Crow and Crow. 1990. Pengantar Ilmu pendidikan edisi 3. Yogyakarta: Rakesarasin.

Dwi, Siswoyo,dkk. 2008. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.

Ellyza, Roose H. Ngiu dan Soewadji Lazarut. 1979. Pedagogik dan Pendidikan Nasional. Jakarta: PT.Titi Rahayu Jakarta.

Imam B., dkk.1995. Beberapa Pokok Substansial Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Andi.

Made, Pidarta. 1997. Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Mochtar, Buchori. Pedagogik Kritis. Kompas. Senin, 21 maret 2011.

M. Faid. 1985. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Alumni.

Rohman, Arif. Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Yogyakarta:  LaksBang Mediatama Yogyakarta.

2 komentar:

  1. Guru sebagai pembimbing harus mampu memberikan sebuah inovasi dalam pembelajaran...sekarang peran guru tidaklah sebagai sumber informasi, tetapi sekarang guru adalah sebagai pendamping, pembimbing, pendorong dan sebagai stimulus bagi siswa agar mampu berpikir kreatif, aktif, dan inovatis...sehingga model pembelajaran yang relevan adalah pembelajaran yang sifatnya mengaktifkan anak didik....

    BalasHapus
  2. Siph untuk mas umam, moga pendidikan di indonesia semakin membaik...

    BalasHapus