Laman

SELAMAT DATANG DIBLOGKU, JANGAN LUPA BERIKAN KOMENTARMU

Selasa, 06 Desember 2011

ARBITRASE


BAB II
PENGERTIAN
Secara harfiah, perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini walaupun pada akhirnya mempunyai inti makna yang sama.
A. Menurut Para Ahli
1.      Prof Subekti, SH
Penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
2.      H. Priyatna Abdurrasyid
Suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
3.      H.M.N. Purwosutjipto
Sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi keduabelah pihak.
4.      Frank Elkoury dan Edna Elkoury
Suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
5.      UU No. 30 tahun 1999
Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Berbagai pengertian arbitrase yang diberikan di atas terdapat beberapa unsur kesamaan, yaitu:
·        Adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun telah terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk diputuskan.
·        Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan.
·        Putusan tersebut meupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding).

B.     SUMBER HUKUM ARBITRASE
a.       Landasan Arbitrase Pasal 377 HIR
“Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh juru pisah maka mereka wajib menuruti peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa.”

Pasal ini menegaskan kebolehan pihak – pihak yang bersengketa:
·        Menyelesaikan sengketa melalui juru pisah atau arbitrase.
·        Arbitrase diberi fungsi dan wewenang untuk menyelesaikannya dalam bentuk keputusan.
·        Semua pihak wajib tunduk menuruti peraturan hukum acara yang berlaku bagi bangsa atau golong Eropa.
b.      Landasan Umum Arbitrase
Sebagai pedoman  aturan umum arbitrase yang diatur dalam Reglemen Acara Perdata, meliputi lima bagian pokok:
·        Bagian pertama (615-623): Persetujuan arbitrase dan pengangkatan arbitrator atau arbiter.
·        Bagian kedua (624-630): Pemeriksaan di muka badan arbitrase.
·        Bagian ketiga ( 631-640): Putusan arbitrase.
·        Bagian keempat (641-647): Upaya – upaya terhadap putusan arbitrase.
·        Bagian Kelima (648-651): Barakhirnya acara – acara arbitrase.
c.       Beberapa Landasan Arbitrase Asing
Untuk menarik minat para investor asing serta untuk member kepercayaan kepada pengusaha dari Negara maju sebagai pemberi modal akan perlakuan hukum atas keterjaminan kegiatan mereka di Indonesia,pemerintah terpaksa mengisi kekosongan aturan mengenai arbitrase asing.
d.      UU No. 5 Tahun 1968
Melalui UU No. 5 Tahun 1968, pemerintah Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut.
·        Untuk member persetujuan agar perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dengan warga Negara asing di putuskan menurut konvensi.
·        Pemerintah dalam hal ini bertindak mewakili RI dalam perselisihan dengan substitusi.
e.       Keppres No. 34 Tahun 1981
Pada Keppres ini terdapat beberapa prinsip pokok antara lain:
·        pengakuan atau recognition atas putusan arbitrase asing.
putusan arbitrase asing dengan sendirinya memiliki daya self execution di Negara Indonesia.
·        namun demikian sifat self execution yang terkandung dalam putusan arbitrase asing didasarkan atas asas resiprositas.
f.        Pendalaman Singkat Konvensi new York 1958
Keppres No. 34 tahun 1981 berdampak luas terhadap tata hukum Indonesia di bidang arbitrase. sebab, dengan itu tersebut pemerintah Indonesia telah menarik konvensi New York 1958 masuk kedalam sistem tata hukum nasional.
g.       Perma No. 1 Tahun 1990
Perma No. 1 ahun 1990 merupakan jawaban terhadap tata cara pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing.
h.       UNCITRAL Arbitration Rules
UNCITRAL dilahiran sebagai resolusi sidang Umum PBB tanggal 15 desember 1976. Pemerintah Indonesia termasuk salah satu Negara yang ikut menandatangani resolusi ini.
C.     JENIS ARBITRASE
1.      Arbitrase Ad Hoc ( Ad Hoc Arbitrase)
Ad-hoc ialah arbetrase yang di bentuk hkusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu.  Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang yang telah disepakati oleh para pihak
2.      Arbitrase Institusional
Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase internasional dapat pula diberikan pengertian, yaitu arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya bersifat internasional. Suatu arbitrase dianggap internasional apabila para pihak pada saat dibuatnya perjanjian yang bersangkutan mempunyai tempat usaha mereka (place of business) di negara-negara berbeda. Misalnya salah satu pihak memiliki tempat usaha di Amerika, dan pihak lain memiliki tempat usaha di Indonesia. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, dan mereka memilih cara penyelesaian melalui arbitrase, maka arbitrase ini tergolong arbitrase internasional.  
BAB III
PENUTUP
A.     Penutup
Demikianlah makalah tentang “ Abitrase” dari kami. Semoga dengan makalah ini kita bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang dunia hukum yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

B.     Kesimpulan
Perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini walaupun pada akhirnya mempunyai inti makna yang sama.

C.     Daftar Pustaka
Hardiyanti, Adwiana. 2006. Sosiologi. Jakarta: PT. Widya Utama.
Harahap, Yahya. 2006. Arbitrase. Jakara: Sinar Grafika.
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar